PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Lebih Awal, PA Sekayu Laporkan e-LHKPN 2018

on . Posted in Berita Utama

on . Hits: 58Posted in Berita Utama

PA-SEKAYU.GO.ID – Kamis tanggal 14 Maret 2019 para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN pada Pengadilan Agama Sekayu telah selesai menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi e-LHKPN, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Kuasa Pengguna Anggaran, Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hal ini merujuk  pada  ketentuan   Pasal  4 dan  Pasal  5 Peraturan  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Nomor  07 Tahun  2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEKlSKlV1I1/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan   Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan  dibawahnya.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag. mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak (wajib lapor) pada Pengadilan Agama Sekayu yang telah menyampaikan LHKPN sebelum waktu berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Oleh sebab itu kewajiban penyampaikan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) Tahun 2018 merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara/wajib LHKPN salah satunya di Pengadilan Agama Sekayu

Hal ini sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 367/SEK/Kp.01.2/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 dan Nornor 25/SEK/Kp.01.2/1/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penyampaian LHKPN bagi seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN agar segera  mengisi  LHKPN  melalui  aplikasi  e-LHKPN  paling  lambat  pada tanggal  31 Maret 2019 serta melaksanakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tentang kewajiban melaporkan LHPKN dan mengimput tanda terima e-LHKPN melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Sesuai Harapan, LKjIP PA Sekayu Tahun 2018 Sudah Dikirim Ke PTA Palembang 

Atas dasar tersebut menurut Wakil Ketua, Suryadi, S.Ag., S.H., M.H bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Oleh karena itu menurut Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sekayu bahwa aplikasi e-LHKPN merupakan terobosan yang dapat membantu masyarakat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Alhasil, jika ada di antara masyarakat yang mendapatkan ketidakcocokan antara data pelaporan yang termuat di aplikasi dengan apa yang terjadi di lapangan, mereka dapat melaporkannya melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau kontak layanan LHKPN.

Harapan kita menurut Panitera, Yuli Suryadi, S.H., M.M. bahwa semua penyelenggara negara/wajib LHKPN segera menyampaikan laporan melalui aplikasi e-LHKPN sesuai jadwal yang telah ditentukan paling lambat tanggal 31 Maret 2019.

(Humas PA Sekayu)

 

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022