HAK - HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
| 1. | Hak-Hak Pelapor | ||
| - | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | ||
| - | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | ||
| - | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | ||
| - | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | ||
| 2. | Hak Terlapor: | ||
| - | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain | ||
| - | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||
| Berdasarkan : Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 |
|||


