PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Written by ITPAME on . Hits: 721

 

Definisi dan Pengertian

 E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal sebagai berikut :
 
1. Pendaftaran Perkara Secara Online

Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-Court salah satunya adalah kemudahan berusaha.

PENDAFTARAN ONLINE INFOGRAFIS

2. Pembayaran Secara Online

Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

3.Mengirim Dokumen Persidangan Secara Online

Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.

4. Pemanggilan Secara Online

Sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2022 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court maka pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,

Tujuan dan Manfaat e-Court

Tujuan Aplikasi e-court dalam berperkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana para pencari keadilan akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Adapun manfaat berperkara secara online melalui aplikasi e-Court :

  1. Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  2. Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  4. Proses temu kembali data yang lebih cepat.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022