PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

on . Hits: 741

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

 

 
 
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum
 2.  Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

 

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022