PALOGO

Aplikasi Pendukung

 

asiva

PTSPLIVE

Meja Informasi

IJAP

sipp

 

 

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

SURVELAG

  • tolak gratifikasi 2
  • tolak gratifikasi 4

on . Hits: 785

LIPUTAN6.COM - Usai memasuki ruang sidang Pengadilan Agama Cibinong sekitar pukul 10.30 WIB, Tsania Marwa dan Atalarik Syach diminta oleh majelis hakim untuk melakukan mediasi. Setelah kurang lebih setengah jam, kuasa hukum dari kedua belah pihak diminta untuk keluar dari ruang mediasi. Pengacara Atalarik Syach, Junaedi,

mengatakan ada beberapa hal yang perlu dibahas oleh penggugat dan tergugat yang bersifat rahasia. Mereka ingin menyampaikannya kepada mediator.

"Ada cerita yang mereka malu didengar oleh kuasa hukum. Mereka menceritakan ini inginnya hanya kepada mediator saja," ucap Djunaedi kepada wartawan, di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/4/2017).

Katanya, pasangan yang telah dikaruniai dua orang anak itu masih akan melakukan mediasi hingga beberapa menit kemudian. "Ya mediasinya masih lama sepertinya. Ini kemungkinan sekitar 15 menit lagi ceritanya," ujarnya melanjutkan.

Tsania Marwa melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong, pada akhir bulan lalu. Percekcokan yang terjadi terus-menerus merupakan salah satu penyebab terjadinya perceraian.

Ucapan Duka Dan Cita




  • Gambar ..........



    Contoh Ucapan Duka Cita

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022