PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 24

BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
 
 
 
1.  Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya Fotocopy) infromasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya Penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya rill yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
4. Atasan PPID menetapkan  biaya rill transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dlam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan)
5 Tehadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO URAIAN BIAYA
1 Biaya Penggandaan Berupa Print Out Rp. 2000,- / Lembar
2 Biaya Penggandaan berupa Foto Copy Rp.  200,- / Lembar
 
Sumber : SK KMA  NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011
SK PENETAPAN STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022