PROFIL PPID
PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Muara Enim berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Peran utama PPID meliputi:
- Pengelolaan Informasi Publik: Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup informasi berkala, serta merta, dan setiap saat, untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan mudah diakses.
- Pelayanan Informasi: Menyediakan akses informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Muara Enim atau secara daring melalui situs resmi (misalnya, www.pa-muaraenim.go.id/), dengan prosedur yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, memberikan alasan tertulis jika permohonan ditolak, dan memastikan informasi rahasia dikelola sesuai peraturan.
- Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan sistem informasi seperti SI EPPID dan aplikasi SIPP untuk meningkatkan efisiensi layanan informasi publik.
- Koordinasi dan Pengawasan: Bekerja sama dengan PPID Mahkamah Agung dan Komisi Informasi untuk memastikan pelayanan informasi sesuai regulasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan peradilan.
PPID Pengadilan Agama Muara Enim berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam sistem peradilan, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat mengunjungi situs resmi www.pa-muaraenim.go.id atau menghubungi :
Telpon : (0734) 7420107
Fax: (0734) 7420107
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PAME Tv Media
Ig : pamuarenim
Fb : Pengadilan Agama Muara Enim


















