PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

on . Hits: 728

TATA CARA KEBERATAN

PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM


  

A Syarat dan Prosedur Keberatan
1 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a Adanya penolakan atas permohonan informasi.
 b Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
 c Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
 d Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
 e Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
 f Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
 g Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2 Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3 Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa,pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-  undangan
4 Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5 Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
6 Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum   dalam Lampiran VIII
7 Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada  Atasan PPID.
B Registrasi
1 Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
2 Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3 Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C Tanggapan Atas Keberatan
1 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2 Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
b Nomor surat tanggapan atas keberatan.
c Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
- Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
- Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
3 Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Dasar Hukum : Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022

 

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022