PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 14

Pos Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Muara Enim bekerja sama dengan Yayasan Nur Syifa Romadhon Cabang Muara Enim dalam memberikan layanan Pos Bantuan Hukum dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama No. : 11/KPA.W6-A5/HM2.1.3/I/2026  tanggal 2 Januari 2026 Tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Muara Enim Tahun Anggaran 2026


Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Penerima layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Penerima layanan tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.


Jenis - Jenis Jasa Hukum yang di Layani

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Petugas Posbakum Pengadilan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kayuagung berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, Pembuatan Dokumen Hukum atau bantuan pendampingan hukum. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon. Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh diberikan oleh satu orang petugas Posbakum Pengadilan yang sama.


Syarat - syarat dan Mekanisme

Petugas Posbakum Pengadilan dalam hal memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon layanan Posbakum Pengadilan setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan, dan mengisi Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangai oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.

Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi layanan Posbakum Pengadilan membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.

Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi layanan Posbakum Pengadilan diserahkan kepada meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.

SOP Posbakum


Dasar Hukum Pos Bantuan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 TAHUN 2024 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

MOU Posbakum 2026

MOU Posbakum 2025

PENGHARGAAN

  • tw 3 website page1 image1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • Rekor MURI New
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • ecourt New
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • Gugatan Mandiri
  • tw 1 2025 BMN
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022