PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag. : Sidang Keliling Tahun 2019, PA Sekayu Akan Wujudkan Asas “Access to Justice”

on . Posted in Berita Utama

on . Hits: 99Posted in Berita Utama

PA-SEKAYU.GO.ID - Dalam waktu dekat, sebagai wujud dari realisasi DIPA 2019, Pengadilan Agama Sekayu segera akan melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan, yang direncanakan akan dilaksanakan pada dua tempat, yakni Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Sungai Keruh.

Sidang di luar gedung Pengadilan, atau biasa juga disebut dengan istilah sidang keliling, merupakan salah satu penjabaran dari access to justice, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak negara.

Ketua PA Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., mengatakan, bahwa sidang keliling ini merupakan langkah untuk mendekatkan “pelayanan hukum dan keadilan” kepada masyarakat. Sebagai program pengembangan dari asas access to justice. Sidang keliling mesti mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, sehingga keadilan dapat terjangkau oleh setiap orang (justice for all).

Baca Juga : Sidkel PA Sekayu Tahap I Di Wilayah Banyuasin

Tujuan utama sidang keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor). Ia juga mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.

Ia membeberkan dipilihnya dua Kecamatan ini sebagai tempat untuk pelaksanaan sidang keliling berangkat dari asumsi, bahwa dua Kecamatan ini termasuk Kecamatan yang anggota masyarakatnya banyak berurusan dengan Pengadilan Agama Sekayu, di samping itu, dua Kecamatan ini juga cukup stategis untuk mendekatkan Kecamatan lain yang ingin berurusan dengan Pengadilan. Ketika administrasinya dibuka di Kecamatan dimana sidang keliling dilaksanakan, maka anggota masyarakat dari kecamatan terdekat bisa segera merapat ke Kecamatan tempat dilaksanakannya sidang keliling itu. Jadi memang cukup membantu masyarakat, terutama untuk mendekatkan jarak dan menghemat cost perjalanan.

Untuk biaya pelaksanaan sidang keliling ini, murni bersumber dari DIPA Pengadilan Agama Sekayu yang telah dituangkan dalam rencana kerja tahunan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga (RKAKL) Pengadilan Agama Sekayu tahun 2019.  Dengan demikian, segala pembiayaan menuju lokasi, baik itu biaya konsumsi dan akomodasi, sudah ditanggung oleh negara. Dan, jika tidak ada kendala, mudah-mudahan pelaksanaan sidang keliling ini sudah bisa dilaksanakan pada pertengahan Februari 2019 ini.

| Humas Pengadilan Agama Sekayu

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022