PA Sekayu Segera Luncurkan Aplikasi E-PPID
PA-SEKAYU.GO.ID - Setelah berhasil menciptakan aplikasi E-SIAP, kembali SDM Pengadilan Agama Sekayu (PA Sekayu) dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi baru yakni aplikasi E-PPID.
Ketua PA Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa hal ini dilatar belakangi oleh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dan dokumentasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.
Baca Juga : Sekretaris PA Sekayu Paparkan Proyek Perubahan e-SIAP
Aplikasi E-PPID adalah Aplikasi berbasis web untuk memberikan kemudahan bagi publik/masyarakat/pencari keadilan dalam mengakses informasi dan dokumentasi di Pengadilan sehingga lebih efektif dan efisien dan tepat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA 1-144/SK/I/2011).
Indikator peluncuran aplikasi tersebut terlihat kemarin selasa (04/12/2018) telah dilaksanakan simulasi penggunaan dan pemanfaatan E-PPID bagi petugas meja informasi ataupun para pejabat terkait.
Seperti dimaklumi bahwa, dulu jika para pencari keadilan ataupun masyarakat menginginkan informasi dari Pengadilan Agama Sekayu, yang bersangkutan tinggal datang saja, lalu bertanya dengan petugas yang ada di meja informasi berkaitan dengan informasi yang mereka butuhkan, kegiatan mereka itu, selama ini sebenarnya telah tercatat dalam buku register, akan tetapi kerena volume kerja yang meningkat dan kegetan lain yang tidak kalah padatnya, maka pengisian data dalam register itupun menjadi terabaikan, dengan kata lain semua kegiatan itu sebelumnya didokumentasikan secara manual. Dengan adanya E-PPID ini, nantinya semua kegiatan permintaan informasi dari masyarakat akan terdokumentasi secara elektronik.
Tim Efektif Proyek Perubahan PA Sekayu, yang menciptakan aplikasi ini ketika ditanya apa yang mendasarinya untuk membuat aplikasi E-PPID ini menjelaskan bahwa di era komputerisasi ini mengharuskan kita untuk hijrah dari cara manual menuju cara modern, kenapa demikian, karena jika kita masih mempertahankan yang manual di saat volume pekerjaan itu banyak, maka akan terjadi penumpukan, bahkan tidak jarang pekerjaan itupun tidak selesai dikerjakan. Jadi dengan adanya sistem ini, justru akan mempermudah, akan memperjelas dan akan terdokumentasi dengan baik, semua nanti sistem yang akan bekerja.
| Humas Pengadilan Agama Sekayu


