Waka PA Sekayu Jadi Pembina Apel Pagi
PA-SEKAYU.GO.ID - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sekayu, Yunadi, S.Ag., menjadi pembina pada apel pagi, Senin (23/04/2018), di halaman depan Kantor PA Sekayu, Jalan Merdeka Lingkungan I Nomor 497, Sekayu.
Wakil Ketua PA Sekayu pada apel tersebut menyampaikan amanatnya berupa pembinaan dan pengarahan kepada 52 orang peserta, yang diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, CPNS/Cakim serta tenaga Honorer di lingkungan PA Sekayu.
Saat menyampaikan amanatnya, Wakil Ketua PA Sekayu mengatakan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa objek permasalahan yang selama mejadi perhatiannya meskipun tidak secara langsung disampaikan kepada para pegawai.
Baca Juga : Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan di Pengadilan Agama Sekayu
Namun ia berpesan, bahwasanya apa yang akan ia sampaikan ini semata-mata hanya bertujuan untuk memacu dan meningkatkan motivasi kerja, atau selain itu dapat juga dijadikan sebagai barometer.
Pertama, menurutnya petugas kebersihan agar bersinergi satu sama lainnya dalam hal pelaksanaan tugas kebersihan di lingkungan kantor. Ia pun menghimbau agar petugas membersihkan kantor serta lingkungan kantor secara menyeluruh dan dilakukan secara berkala. Selain itu ia menekankan agar lokasi/ruangan yang ramai pengunjung seperti ruang pelayanan dan toilet umum selalu dijaga kebersihannya demi kenyamanan para pihak yang datang ke PA Sekayu.
Kedua mengenai kedisiplinan, kembali mengingatkan agar seluruh aparatur (Hakim dan Pegawai) di lingkungan PA Sekayu selalu memedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 3 angka 11 diatur beberapa kewajiban ASN, salah satunya adalah ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Terkait hal ini ia memberi penjelasan, bahwa dalam Pasal 3 angka 11 PP Disiplin ASN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap ASN wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Kemudian apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang soal ketidakhadiran tersebut. Sedangkan keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang awal dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Soal kehadiran ini, Wakil Ketua PA Sekayu menghimbau agar selalu mengisi absen (manual dan finger), meskipun datang terlambat maupun pulang awal sekalipun, tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua PA Sekayu menekankan, agar bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana yang sepenuhnya bertanggung jawab mengelola data kehadiran Pegawai diminta untuk selalu siap dengan data tersebut apabila nanti dibutuhkan sewaktu-waktu.
Ketiga, Wakil Ketua PA Sekayu mengatakan mengenai hal pelayanan kepada para pihak. Ia menegaskan agar Pegawai yang tidak bertugas pada bagian pelayanan dan meja informasi tidak ikut-ikutan memberikan penjelasan kepada para pihak, karena dikhawatirkan salah memberikan informasi.
Yang keempat, selanjutnya ia berharap agar kegiatan apel ini yang dilaksanakan pada setiap hari Senin berjalan dengan khidmat, maka sesekali Petugas/Pemimpin apelnya dilatih agar tidak keliru ataupun lupa pada saat melaksanakan tugasnya sebagai Pemimpin Apel.
Terakhir, yang kelima ia menyampaikan sehubungan dengan sedang berjalannya kagiatan pembangunan halaman dan pagar kantor PA Sekayu Tahun Anggaran 2018 yang saat ini tengah melakukan proses pengecoran pada halaman depan kantor. Ia menghimbau kepada bagian Umum dan Keuangan supaya mengatur teknis agar seluruh Pegawai, para tamu dan para pihak berperkara memarkirkan kendaraan ke halaman belakang kantor yang sudah dicor sebelumnya, demi kelancaran kegiatan pembangunan tersebut.
| Humas Pengadilan Agama Sekayu


