Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Muara Enim
Jum'at, 22 Juli 2022 Pengadilan Agama Muara enim mengadakan sidang diluar gedung di kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumatera Selatan.
Dengan menempuh jarak selama 2 jam, tidak menjadi penghalang untuk tetap mengadakan Sidang di Luar Gedung yang berlansung setiap hari jum'at, demi mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan untuk para pencari keadilan. Majelis sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Ibu Suspawati, S.Ag., dengan hakim anggota Bapak H. Tamim, S.H dan Bapak Weri Siswanto Bad, S.H.I serta Panitera pengganti Ibu Maryam, S.H.
Pada dasarnya semua perkara dapat diajukan melalui sidang diluar gedung, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang diluar gedung, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang diluar gedung.
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Manfaat atau keuntungan dari sidang diluar gedung diantaranya :
1. Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
2. Biaya transportasi lebih ringan karena jarak yang tidak terlalu jauh
3. Dapat menghemat waktu
(n)