HAK-HAK DALAM MENDAPATKAN INFORMASI
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
2. Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
3. Jadwal persidangan pengadilan;
4. Perkembangan keadaan perkara;
5. Memperoleh bantuan hukum;
6. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
7. Memperoleh salinan putusan pengadilan;
8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;
.....................................................................................................................................................................................................