PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 3531

HAK-HAK DALAM MENDAPATKAN INFORMASI

 

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

1.   Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;

2.   Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;

3.   Jadwal persidangan pengadilan;

4.   Perkembangan keadaan perkara;

5.   Memperoleh bantuan hukum;

6.   Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);

7.   Memperoleh salinan putusan pengadilan;

8.   Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;

9.   Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;

10.  Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;

11.  Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;

12.  Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;

13.  Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;

14.  Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;

15.  Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

.....................................................................................................................................................................................................

Flipbook

1000132699

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022