PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
JENIS JASA HUKUM
Posbakum Pengadilan Agama Muara Enim Memberikan Layanan berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 tahun 2014
....................................................................................................................................................................................................