PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
b. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/ domisili ataupun SIM.
c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan asli surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- yang diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah setempat.
Tata Cara Pengambilan Akta Cerai
1. Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
2. Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.
3. Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Akta dan PNBP Pengambilan Akta Cerai ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
4. Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi/bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.
PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN
Syarat mengambil Salinan Putusan
a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
b. Memperlihatkan KTP asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
d. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah per lembar)
Tata Cara Pengambilan Salinan Putusan
1. Diambil sendiri, para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh : SKUM, Relaas Panggilan);
2. Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil), dengan membawa surat kuasa yang di dalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/penetapan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara serta fotocopy identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa;
3. Diambil oleh Kuasa Hukumnya/Advokat/Pengacara, dengan membawa surat kuasa yang di dalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/penetapan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan salinan putusan/penetapan;
4. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP Hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 Tahun 2019 melalui Kasir.
5. Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda bukti penyerahan.
..............................................................................................................................................................................................................