PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Administrator on . Hits: 3483

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

 

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

 

HAK-HAK PELAPOR

  1.   Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2.   Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3.   Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4.   Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

HAK-HAK TERLAPOR

  1.   Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2.   Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

 

HAK INSTITUSI PEMERIKSA

  1.   Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2.   Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

Sumber : 076/KMA/SK/VI/2009

.....................................................................................................................................................................................................

Flipbook

1000132699

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022