PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

on . Hits: 4902

TATA TERTIB PERSIDANGAN

 

1.    Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.

2.   Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.

3.   Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/tidak menelpon atau menerima telepon via HP).

4.   Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.

5.   Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

6.   Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

7.   Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

8.   Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.

9.   Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

.................................................................................................................................................................................................... 

Flipbook

1000132699

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022