PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Administrator on . Hits: 4640

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM

 

1. CERAI GUGAT

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Penggugat.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

2. CERAI TALAK

Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang Kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

3. PERKARA PERMOHONAN 

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang Kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

.....................................................................................................................................................................................................

Flipbook

1000132699

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022