PROSEDUR EVAKUASI
Pengadilan Agama Muara Enim dalam rangka menjamin keselamatan kerja menerapkan Standar Operasional Prosedur evakuasi sebagai berikut :
1. Semua Pegawai dan Pengunjung berkumpul pada muster station/titik kumpul.
2. Petugas yang bertanggungjawab mendata setiap orang yang berada pada muster station/titik kumpul.
3. Secara bersamaan disaat melakukan pendataan, salah satu petugas yang bertanggung jawab menghubungi pihak-pihak terkait yang dapat memberikan petunjuk lebih lanjut.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban danmemberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
....................................................................................................................................................................................................