PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA ME on . Hits: 3939

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

  1.   Pemohon mengisi formulir keberatan.
  2.   Petugas informasi memberikan salinan formulir feberatan kepada pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3.   Petugas informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
  4.   Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada petugas iInformasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di register keberatan.
  5.   Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  6.   Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

.....................................................................................................................................................................................................

Flipbook

1000132699

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022