PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI
- Pemohon mengisi formulir keberatan.
- Petugas informasi memberikan salinan formulir feberatan kepada pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada petugas iInformasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di register keberatan.
- Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
.....................................................................................................................................................................................................