Penandatanganan MoU Tentang Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan Berdasarkan Pembagian Radius
antara PA Muara Enim dan PN Muara Enim Tahun 2022
,
Ketua PN Muara Enim Elvin Adrian, SH., M.H. (kiri) dan Ketua PA Muara Enim Suspawati, S.Ag. (kanan) bersama-sama menandatangani MOU Penetapan Radius Perkara Tahun 2022 (13/04/2022)
Rabu, 13 April 2022 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim, telah diadakan Penandatanganan MOU antara Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Pengadilan Agama Muara Enim terkait “biaya pemanggilan dan pembaritahuan berdasarkan pembagian radius” yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor : W6.U6/746/HK.02/1II/2022 dan W6.A5/686/HK.05/III/2022.
Penandatangan MoU Radius Bersama ini bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya panggilan dan pemberitahuan demi memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Enim dan Pengadilan Negeri Muara Enim.
Melalui MOU kesepakatan bersama tentang radius perkara ini juga diharapkan dapat mempererat silahturahmi, selain itu juga momentum ini dapat menjadi motivasi atau suport bagi Pengadilan Agama Muara Enim dan Pengadilan Negeri Muara Enim untuk terus dapat berkerjasama dalam upaya memajukan peradilan.