PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Hukum Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah

on . Posted in Media Massa

on . Hits: 38259Posted in Media Massa

NU.OR.ID - Sepasang calon pengantin hadir di Kantor Urusan Agama untuk melakukan pemeriksaan berkas dan data untuk kepentingan pernikahan mereka. Proses ini mesti dilalui untuk memastikan apakah pernikahan calon pengantin bisa dilaksanakan atau tidak.

Lembar demi lembar data telah diperiksa dan menunjukkan kebenarannya. Hanya saja ketika sang penghulu sampai pada lembar akta cerai calon pengantin wanita ia terhenti karena data yang tertulis di dalamnya. Data pada akta itu menunjukkan bahwa calon pengantin wanita sampai dengan hari pernikahan nanti masih dalam masa iddah dan baru selesai dua minggu berikutnya.
 
“Bahkan, semestinya Anda tidak boleh melamar perempuan ini karena masih dalam masa iddah, apalagi sampai menikahinya. Tidak sah akadnya,” sang penghulu memberi tahu calon pengantin pria.


Ya, seorang perempuan yang telah putus hubungan perkawinan karena dicerai oleh suaminya tidak serta merta bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya memiliki masa iddah di mana selama masa iddah itu belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah. Pun seorang laki-laki tidak dibenarkan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan perempuan yang masih berada di dalam masa iddah.
Penyampaian keinginan untuk menikah ini di dalam bahasa fiqih disebut dengan khitbah atau meminang. Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarîbil Mujîb mendefinisikan khitbah atau pinangan sebagai berikut:
 
وهي التماس الخاطب من المخطوبة النكاح
 
Artinya: “Khitbah (meminang) adalah permintaan seorang laki-laki yang meminang kepada seorang perempuan yang dipinang untuk menikah.”
 
Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrîh (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta’rîdl (dengan kalimat sindiran).
 
Pinangan yang dilakukan secara tashrîh adalah pinangan dengan menggunakan kalimat yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan perempuan yang dipinang. Sedangkan pinangan yang dilakukan secara sindiran adalah pinangan dengan kalimat yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan yang kuat untuk menikah. Demikian Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hâsyiyah-nya mendefinisikan.
 
Sebagai contoh ketika seorang laki-laki merasa senang dengan seorang perempuan dan menginginkan untuk menikahinya, lalu kepada sang perempuan ia mengatakan “aku ingin menikahimu” maka ini adalah pinangan secara tashrîh. Sedangkan bila ia menyampaikan pinangannya dengan semisal kalimat “banyak lelaki yang menyukaimu” maka ini adalah pinangan secara ta’rîdl.
 
Meminang seorang perempuan untuk dinikahi, baik secara jelas ataupun sindirian, secara tashrîh atau ta’rîdl, tidaklah mengapa bila tujukan kepada seorang perempuan yang masih lajang dan tak memiliki halangan untuk menikah. Namun bila pinangan itu ditujukan kepada seorang perempuan yang sedang memiliki halangan untuk menikah seperti seorang janda yang masih dalam masa iddah maka ada hukum tersendiri yang dirinci oleh para ulama.
 
Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:
 
ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها
 
Artinya: “Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.”
 
Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrîh atau jelas. Ini tidak diperbolehkan karena dengan menampakkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menjadikan sang perempuan berbohong akan masa iddahnya. Umpamanya, semestinya seorang perempuan baru akan berakhir masa iddahnya dua bulan yang akan datang, namun karena saat ini ada laki-laki yang mau menikahinya maka ia berbohong dengan mempercepat masa iddahnya agar bisa segera menikah dengan laki-laki tersebut sehingga tak lagi menyandang status janda.
Bagaimana dengan penyampaian keinginan menikahi secara sindiran atau ta’rîdl?
 
Hukum penyampaian keinginan untuk menikahi seorang janda secara sindiran atau ta’rîdl dengan melihat pada status sang perempuan. Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya maka haram hukumnya menyampaikan hal itu secara sindiran, karena pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa iddah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa iddahnya habis.
 
Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya, seperti ditalak bain dan fasakh, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran semisal dengan ungkapan “nanti kalau masa iddahmu habis kasih tahu aku, ya.”
 
Dalam hal yang terakhir ini pinangan yang disampaikan secara sindiran diperbolehkan karena di dalamnya mengandung kemungkinan sang laki-laki mau menikahinya atau tidak.
 
Berkaitan dengan itu semua Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menuturkan:
 
الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض
 
Artinya: “Seorang perempuan bila ia bebas dari ikatan perkawinan dan masa iddah ia boleh dipinang baik secara jelas maupun sindiran. Bila ia masih berstatus sebagai istri seseorang maka haram ia dipinang baik secara jelas ataupun sindiran. Sedangkan bila ia dalam masa iddah maka haram ia dipinang secara jelas. Adapun dipinang secara sindiran, bila ia dalam masa iddah karena talak raj’i maka haram meminangnya secara sindiran karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.”
 
Sebagai penutup satu hal yang mesti diperhatikan, bila menyampaikan keinginan secara sindiran untuk menikahi seorang perempuan yang masih dalam masa iddah karena talak raj’i saja diharamkan, bagaimana dengan menyampaikan keinginan itu secara jelas kepada seorang perempuan yang jelas-jelas masih berstatus istri orang? Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • tw 3 website page1 image1
  • Rekor MURI New
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 1 2025 BMN
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • Gugatan Mandiri
  • ecourt New
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Permohonan Informasi
  • icon Pengaduan

Payment reducing examine request listen. Characteristics violent recording astronomy centuries figured objectives warmth. Degrees unconscious representative composer ben heads

Snake via racing salvation steadily. Determination eating grace bonds craft. Scotty pont continues glory cry interview converted craft. Dealer tale anyhow beard riding ring landscape

Golden hang airport pocket adult notable directions operator lands belly. Papa baker vary innocence delaware varying troubled. Upward mistake guest swift personally fence. Dc survival

gallery

PENDAFTARAN PENGGUNA TERDAFTAR INFOGRAFIS

PENDAFTARAN ONLINE INFOGRAFIS

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022