PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Pro dan Kontra SEMA Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi DPO

on . Posted in Media Massa

on . Hits: 2536Posted in Media Massa

HUKUMONLINE.COM - SEMA No.1 Tahun 2018 dinilai membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. Akan tetapi, menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri.

Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 soal Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Suara keberatan terhadap SEMA No.1 Tahun 2018 diungkapkan Maqdir Ismail, salah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus praperadilan. Dia menentang keras muatan SEMA tersebut. Bahkan, Maqdir mengimbau para hakim berani mengambil sikap terhadap SEMA yang ia pandang bertentangan dengan undang-undang hingga menganjurkan para hakim untuk mengabaikan surat edaran tersebut.

Menurutnya, SEMA ini sudah membatasi dan mengurangi hak asasi manusia untuk mendapatkan akses keadilan. “Hakim harus berani mengambil sikap ketika SEMA bertentangan dengan undang-undang, maka menjadi kewajiban hakim untuk mengabaikan surat edaran itu,” kata Maqdir Ismail kepada hukumonlinemelalui pesan singkat, Selasa (3/4).

Baca Juga : Putusan-Putusan Terpilih dari Hakim yang Punya Nurani Keadilan

Ada dua muatan pokok yang diatur SEMA No.1 Tahun 2018. Pertama, tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat di ajukan praperadilan. Kedua, Jika praperadilan tetap diajukan oleh penasehat hukum maupun keluarganya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Maqdir berpendapat bahwa dalam praktik hukum dan ketentuan KUHAP, tidak ada kewajiban hadir di persidangan bagi seseorang yang mengajukan praperadilan. Tidak hanya tersangka, bahkan keluarga maupun kuasanya pun dapat meminta pemeriksaan praperadilan berdasarkan Pasal 79 KUHAP. Sehingga Maqdir menganggap lahirnya SEMA No.1 Tahun 2018 ini bermaksud menganulir Pasal 79 KUHAP tersebut.

Tak segan-segan, pengacara yang terkenal dengan sebutan ‘pendobrak objek praperadilan’ itu menyebut bahwa para hakim yang mengikuti ketentuan SEMA No.1 Tahun 2018 dalam mengadili kasus praperadilan dapat dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang.

Melalui SEMA ini, terang Maqdir, seseorang yang bahkan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka namun kemudian ditersangka-kan, maka dapat kehilangan haknya untuk melakukan praperadilan. “Ini artinya kita secara sengaja membiarkan pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” kata Maqdir.

Satu hal penting yang digarisbawahi Maqdir, hukum acara itu adalah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum, bukan untuk mengurangi hak asasi. Untuk menguji kebenaran ‘dasar hukum’ dan ‘dasar fakta’ penetapan seseorang sebagai tersangka, kata Maqdir, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tegas menyatakan bahwa selain ada bukti permulaan maka harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Berseberangan dengan Maqdir, peneliti pada Lembaga Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, justru mendukung keberlakuan SEMA No.1 Tahun 2018. Menurutnya, jika seseorang ingin mendapatkan haknya untuk mengajukan praperadilan maka ia berkewajiban untuk hadir di persidangan dan tidak melarikan diri.

“Menjadi ambigu ketika seseorang ingin menuntut hak namun enggan melaksanakan kewajibannya, bahkan berusaha mengakali hukum dengan jalan melarikan diri,” kata Arsil kepada hukumonline.

Dalam pandangan Arsil, berlakunya SEMA tersebut merupakan bentuk respons atas perkembangan baru, yakni banyaknya pengajuan praperadilan oleh tersangka yang sedang melarikan diri atau berstatus DPO.

Arsil juga menjelaskan bahwa lahirnya SEMA ini terinspirasi melalui SEMA No.1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, yang mengatur bilamana pemohon Peninjauan Kembali (PK) tidak hadir dipersidangan maka PK yang diajukannya menjadi gugur.

Yang perlu disorot dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 ini, kata Arsil, jangan sampai berlakunya SEMA tersebut malah merugikan orang-orang yang tidak melarikan diri. Jangan sampai sasarannya yang sebetulnya untuk mencegah orang yang sedang melarikan diri melakukan praperadilan. Seperti kasus Sudjiono Timan, sudah ada SEMA nya tetapi tetap ada celah yang bisa digunakan untuk menghindari itu.

“Untuk itu penting dicermati terkait siapa subjek yang diatur? Apakah pemohon atau tersangka?” Jelas Arsil.

Arsil juga mengatakan tidak ada kaitannya jika dikatakan bahwa SEMA No.1 Tahun 2018 ini bertentangan terhadap prinsip hakim dilarang menolak perkara. Arsil membedakan syarat prosedural dalam mengajukan perkara yang harus dipenuhi oleh tersangka dengan kewajiban hakim untuk menguji perkara secara materiil.

Menurutnya, muatan yang diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 berkaitan erat dengan syarat prosedural. Sehingga jika tersangka tidak mengikuti prosedur tersebut maka dapat didiskualifikasi.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengakui bahwa memang latar belakang dibentuknya SEMA No.1 Tahun 2018 ini berkaitan erat dengan maraknya orang yang mengajukan praperadilan, namun dalam status DPO.

Di samping itu, jelas Suhadi, Perluasan Objek Praperadilan Pasal 77 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang besar bagi para DPO untuk memanfaatkan itu. Menurutnya, ini tidak fair. “Dia ingin mendapatkan haknya melalui proses hukum, namun di sisi lain ia menghindari hukum,” katanya kepada hukumonline.

“Dengan melarikan diri, akan memberikan ketidak pastian hukum, kalaupun dia terbukti bersalah dan dihukum maka dia akan tetap tidak bisa dipenjarakan, karena dia hilang!” tambah Suhadi.

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k

PENGHARGAAN

  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • ecourt New
  • Rekor MURI New
  • tw 1 2025 BMN
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • Gugatan Mandiri
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Permohonan Informasi
  • icon Pengaduan

Payment reducing examine request listen. Characteristics violent recording astronomy centuries figured objectives warmth. Degrees unconscious representative composer ben heads

Snake via racing salvation steadily. Determination eating grace bonds craft. Scotty pont continues glory cry interview converted craft. Dealer tale anyhow beard riding ring landscape

Golden hang airport pocket adult notable directions operator lands belly. Papa baker vary innocence delaware varying troubled. Upward mistake guest swift personally fence. Dc survival

gallery

PENDAFTARAN PENGGUNA TERDAFTAR INFOGRAFIS

PENDAFTARAN ONLINE INFOGRAFIS

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022