| HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN |
|
|
| |
| |
| 1. |
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum |
| 2. |
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) |
| 3 |
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan |
| 4. |
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi |
| 5. |
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan |
| 6. |
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan |