Assalamu'alaikum wr wb.
Pengumuman Penundaan Persidangan
Berdasar SKB 3 Menteri yang diterbitkan tanggal 16 Juni 2023 atas perubahan Tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2023 bahwa tanggal 28 Juni s.d 30 Juni telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
Maka diberitahukan persdingan yang telah ditetapkan sebelum SKB 3 Menteri tersebut diterbitkan, maka persidangan untuk yang bersidang atau sudah ditetapkan pada hari rabu, tanggal 28 Juni 2023 dengan nomor - nomor perkara terlampir pada surat berikut, untuk ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Berikut surat yang berisi nomor-nomor perkaranya :
....................................................................................................................................................................................................