PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 873

PROBLEMATIKA EKSEKUSI KEWAJIBAN AYAH ATAS NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN

(Analisis Permohonan Eksekusi Yang Tidak Menyebutkan Objek)

 Oleh: Joni, S.H.I., M.H.I.

 

A. Pendahuluan

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dirinya, mengingat situasi dan kondisinya. Anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental, fisik, maupun sosial.[1] Anak juga berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial. Anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dengan wajar.[2]

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, (selanjutnya disebut UU Perkawinan) menyebutkan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dan anak. Pasal 45 ayat 1 yaitu:

“Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”

Sedangkan ayat 2 disebutkan yaitu:

“Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antar keduanya putus”

Berdasarkan pasal tersebut berarti bahwa walaupun kedua orang tua anak telah berpisah atau bercerai, tetapi kewajiban sebagai orang tua untuk memberikan haknya kepada anaknya tidaklah putus. Anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan.

Selengkapnya KLIK DISINI

.....................................................................................................................................................................................................

Flipbook

1000132699

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022