PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Itsbat Nikah Terpadu, PA Muara Enim Sidangkan 300 Pasangan Suami Istri di PALI

on . Posted in Berita Utama

on . Hits: 780Posted in Berita Utama

PA-MUARAENIM.GO.ID - Dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan yang sah, sebanyak 300 pasangan suami istri asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, ikuti sidang Itsbat nikah, yang digelar di halaman rumah dinas Bupati PALI, Senin (8/4/2019).

Itsbat nikah ini merupakan Itsbat nikah terpadu, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Enim bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI dan Kementerian Agama Kabupaten PALI.

Ketua PA Muara Enim, Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H., membeberkan, bawa pelaksanaan persidangan Itsbat nikah ini dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pertama pada Senin (8/4/2019) yang menyidangkan sebanyak 150 perkara, kemudian sisanya pada Selasa (9/4/2019), sebanyak 150 perkara lagi, lalu pada hari Rabu-nya nanti, dilaksanakan penyerahan akta nikah kepada pasutri, yang telah mendapat pengesahan nikah oleh PA Muara Enim," imbuhnya.

Baca Juga : Sidang Keliling, PA Muara Enim Wujudkan Akses Pelayanan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Sedangkan, Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, M.M., mengatakan, bahwa akta nikah sangat penting dimiliki setiap pasutri untuk mengurus berbagai keperluan, salah satunya seperti pembuatan akta kelahiran anak,  jadi kalau tidak memiliki akta nikah, maka akta kelahiran anak yang diterbitkan Disdukcapil akan mencantumkan bin/binti dengan nama ibunya.

Ia menjelaskan, Itsbat nikah ini bukan berarti melaksanakan akad nikah kembali, yang disidangkan hanya pengesahan terhadap pernikahan yang dilakukan sebelumnya saja, karena pasangan yang laksanakan isbat sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama,  sehingga dalam persidangan perlu pembuktian secara hukum atas pernikahan yang dilakukan tersebut, kemudian apabila dikabulkan barulah dapat dilakukan pencatatan oleh petugas agar disahkan menurut aturan negara.

| Humas Pengadilan Agama Muara Enim


 

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022