PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

STOP !!!

ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM. Katakan Tidak Untuk Korupsi. Tidak Untuk Gratifikasi. Tidak Untuk Suap. Tidak Untuk Pungli.
STOP !!!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan.
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

ZI Area 1

ZI Area 2

ZI Area 3

ZI Area 4

ZI Area 5

AREA 6

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN (SIDANG KELILING)

Apa itu Sidang Keliling?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Manfaat Sidang Keliling?

  1. Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
  2. Biaya transportasi lebih ringan.
  3. Menghemat waktu

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling? Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

  1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
  5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING

Langkah 1. Mencari Informasi  Sidang Keliling

  1. Informasi  tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat,  telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.
  2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
  • Waktu sidang keliling
  • Tempat sidang keliling
  • Biaya Perkara
  • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling

Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
  4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

  1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  2. Mengikuti seluruh proses persidangan  dengan tertib dan berpakaian sopan.
  3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.

Berikut Panduan Sidang Keliling :

Flipbook

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • WAKIL KMA NONYUDISIAL
  • ucpn p3k
  • Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya
  • HUT RI 80
  • selamat ketua baru
  • Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya
  • KEGIATAN 20250602 154906 0000

Banner Pengaduan baru

GALERI VIDEO

 

 

 

 

 

 

>

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner4 Big

 

banner1 Big

banner3 big

banner2 big

informasi pengadilan

poster keterbukaan informasi 3

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022