BERHASIL CAPAI KESEPAKATAN DAMAI, HAKIM MEDIATOR PA MUARA ENIM JALANKAN PERAN DENGAN BAIK
Kamis, 9 Oktober 2025.
menjadi hari penuh makna di Pengadilan Agama Muara Enim. Salah satu Hakim PA Muara Enim, Bapak Wildi Raihanda, Lc., berhasil memediasi perkara sengketa rumah tangga antara sepasang suami istri yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Muara Enim. Melalui proses mediasi yang dilakukan dengan penuh kesabaran, keikhlasan, dan pendekatan yang humanis, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini tentu menjadi salah satu bentuk nyata dari peran Hakim mediator dalam mendukung penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di lingkungan peradilan agama.
Proses mediasi yang berlangsung tersebut semula diwarnai ketegangan dan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Namun, berkat wejangan dan arahan bijak dari Hakim mediator, suasana perlahan menjadi lebih tenang dan terbuka. Dengan penuh ketulusan, Bapak Wildi Raihanda, Lc., menyampaikan nasihat-nasihat yang menyejukkan hati dan mendorong kedua belah pihak untuk kembali merenungkan makna rumah tangga dan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga. Pendekatan yang dilakukan bukan hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai moral, agama, dan kemanusiaan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peran Hakim mediator sangat krusial dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan agama. Sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung, setiap mediator memiliki tugas mulia untuk sedapat mungkin mengupayakan perdamaian antara para pihak yang berperkara. Melalui proses ini, tidak hanya beban perkara di pengadilan dapat berkurang, tetapi juga hubungan kekeluargaan dan sosial para pihak dapat kembali terjaga. Hal inilah yang menjadi salah satu esensi utama dari peradilan agama — menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga berlandaskan kasih sayang dan kemaslahatan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, Pengadilan Agama Muara Enim kembali menorehkan capaian positif dalam pelaksanaan fungsi mediasi. Harapannya, keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi para pihak lain yang tengah berperkara agar selalu membuka ruang dialog dan perdamaian. Selain itu, keberhasilan Hakim Wildi Raihanda, Lc., dalam menjalankan tugasnya juga menjadi contoh nyata bahwa dedikasi, empati, dan kebijaksanaan adalah kunci utama dalam menyelesaikan sengketa secara damai di ranah peradilan agama.
-NA