Pengadilan Agama Muara Enim Gelar Rapat Terpadu,
Sinergi Instansi untuk Sidang Isbat Nikah
Pengadilan Agama Muara Enim mengadakan rapat persiapan sidang isbat nikah terpadu pada hari Kamis, 18 Juli 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), perwakilan Kementerian Agama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan Camat Sungai Rotan, serta perwakilan Kades Sukajadi. Pertemuan ini fokus untuk membahas secara tuntas kendala-kendala di lapangan terkait aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, serta proses keluarnya buku nikah melalui aplikasi tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim menyampaikan pentingnya koordinasi yang efektif antar lembaga untuk menjamin kelancaran proses isbat nikah terpadu yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, dengan jumlah 46 perkara. Beliau menekankan bahwa sidang ini sangat penting untuk membantu pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi mendapatkan pengesahan pernikahan mereka secara hukum.
Perwakilan dari KUA memberikan penjelasan mendetail tentang aplikasi SIMKAH. Penjelasan ini mencakup cara kerja aplikasi, manfaatnya, serta langkah-langkah yang harus diikuti oleh pasangan dan petugas terkait, juga kendala yang ada di dalam KUA baik SDM maupun sarana prasarananya.
Selain itu, Camat Muara Enim turut memberikan pandangan mengenai pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin muncul di lapangan. Beliau menekankan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga upaya memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) menambahkan bahwa validitas dan akurasi data sangat diperlukan untuk pencatatan administrasi kependudukan. Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini dengan menyediakan data-data yang diperlukan dan memastikan semua proses administrasi berjalan dengan baik.
Rapat persiapan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta rapat menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk penyempurnaan proses penggunaan aplikasi SIMKAH. Kesepakatan bersama diambil untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antar instansi, demi suksesnya pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama sehingga pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi dapat segera memperoleh buku nikah dan tercatat secara sah di mata hukum. (en)
.....................................................................................................................................................................................................