Rangkaian Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Muara Enim di 2024 dimulai,
Desa Talang Nangka Jadi Titik Awal
Pengadilan Agama Muara Enim telah memulai rangkaian Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk tahun 2024. Sidang perdana ini dilaksanakan di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, pada tanggal 16 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi program kerja dari mata anggaran DIPA 04 (Badilag) untuk meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Talang Nangka melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Talang Nangka, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembak, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Muara Enim. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang menyeluruh dan cepat bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi, meskipun telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Talang Nangka, yang menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi kerja sama semua pihak. Beliau menekankan pentingnya memiliki akta nikah resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warganya. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Muara Enim, yang menyoroti manfaat administrasi dari kepemilikan akta nikah resmi. Ia juga menjelaskan peran Capil dalam memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan mereka.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim memberikan sambutan. Beliau menekankan pentingnya memiliki akta nikah resmi, serta mengapresiasi partisipasi aktif dari Kepala Desa Talang Nangka, KUA Kecamatan Lembak, dan Dinas Capil Muara Enim dalam penyelenggaraan acara ini. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim juga menjelaskan bahwa memiliki akta nikah resmi memberikan banyak manfaat hukum dan administrasi, seperti kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan hak-hak keperdataan lainnya. Harapan Beliau agar kelak para peserta ini dapat mengedukasi keluarganya akan peran penting dari memiliki akta nikah resmi.
Proses sidang isbat nikah dimulai dengan pemanggilan pasangan-pasangan yang telah mendaftar sebelumnya. Setiap pasangan menjalani proses verifikasi dan sidang di hadapan para Hakim dari Pengadilan Agama Muara Enim. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi. Setelah berhasil melewati tahap ini, pasangan langsung mendapatkan salinan penetapan.
Berkat kerjasama dengan KUA dan Capil, pasangan yang telah mengikuti sidang isbat nikah juga dapat langsung mengurus perubahan dokumen kependudukan mereka, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status yang baru. Hal ini tentu sangat mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat positif dari masyarakat. Pasangan-pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu merasa sangat terbantu dan berterima kasih atas penyelenggaraan acara ini. Kepala Desa Talang Nangka juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Muara Enim, KUA, dan Dinas Capil atas pelaksanaan kegiatan ini di desanya. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Dengan suksesnya pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Talang Nangka, rangkaian kegiatan ini telah dimulai dengan baik. Pengadilan Agama Muara Enim berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini ke desa-desa lainnya, memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat, dan memastikan bahwa semua pasangan memiliki akta nikah resmi yang diakui secara hukum. (en)
....................................................................................................................................................................................................