PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung

 

asiva

PTSPLIVE

Meja Informasi

IJAP

sipp

 

 

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

SURVELAG

  • tolak gratifikasi 2
  • tolak gratifikasi 4

Mencermati E-Litigasi Pada Acara Puncak Perayaan HUT MA ke-74 yang Siar Secara Live Streaming

on . Posted in Berita Utama

on . Hits: 1079Posted in Berita Utama

PA-MUARAENIM.GO.ID - Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H., menciptakan suasana "sensasi" saat nonton bareng (nobar) live streaming Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Mahkamah Agung, Senin (19/8/2019), di Pengadilan Agama Muara Enim. Sensasi yang ia ciptakan tersebut, menurutnya hanya sebatas istilah yang dipopulerkannya, maksudnya itu adalah suasana nonton yang serius dan santai namun tetap berisi. Demikian suasana  coffe morning obrolan antara dirinya dengan para pengadil dan jajaran lainnya, selepas menggelar upacara bendera.  

Menurut pandangannya, momen HUT ke-74 dimanfaatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai tanda melesatnya moderenisasi sistem peradilan secara elektronik (E-Litigation). Peluncuran aplikasi e-litigasi ini merupakan implementasi Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Berawal dari E-Court yang semula hanya diperuntukan hanya bagi para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, kini E-litigasi mencakup pengguna lain meliputi jaksa, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna dari Sistem Informasi Peradilan.

Melengkapi Perma 3/2018 sebelumnya, Perma 1/2019 ini lahir sebagai revisi yakni kelanjutan tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-court), yang meliputi prosedur pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling); pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-payment); penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

Baca Juga : Ketua PA Muara Enim Jadi Inspektur Upacara HUT Mahkamah Agung ke-74

Sedangkan pada sistem e-litigasi ini, proses persidangan secara elektronik meliputi pertukaran dokumen persidangan (gugatan, permohonan, perlawanan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan); pembuktian; pengucapan putusan; dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik. Pada tahap awal e-litigasi ini diberlakukan di 13 pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara sebagai percontohan.

Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., membeberkan, bahwa aplikasi e-litigasi ini kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu. Kehadiran e-litigasi di tahun ini merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik yang sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu, namun kini sudah berkembang dan tidak hanya tataran administrasi perkara, namun juga praktik persidangannya (prosedur beracara).
 
“Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar, dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-menjawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” kata Ketua MA dalam acara perayaan HUT MA ke-74 Tahun 2019 bertema “Harmoni Agung untuk Indonesia: Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani” di Gedung MA, Senin (19/8/2019).

Lahirnya sistem baru (elektronisasi) ini membuka lebar cakrawala praktik peradilan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tergambar dari dua indikator subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik, yakni semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, saat ini mencakup pula pengguna lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat pengguna Sistem Informasi Peradilan.

“Pemanfaatan e-litigasi juga tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama,” katanya melanjutkan.  

Ada berbagai manfaat yang dapat dinikmati masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi, terang Ketua MA. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. “Para pihak berperkara tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat,” kata Ketua MA.

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan bentangan ribuan pulau. Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik (online), seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab-menjawab, pembuktian, mendengarkan pembacaan putusan. Keempat, sistem peradilan elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“e-litigasi sangat membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan cara mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik ataupun pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, kehadiran e-litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di negara-negara maju. Namun, perubahan sistem peradilan dengan e-litigasi ini disadari membutuhkan proses sehingga MA dan badan-badan peradilan di bawahnya dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah.

“Lompatan ini tentunya menjadi tantangan bagi kita semua untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang handal agar mampu menjalankan sistem ini secara maksimal,” harapnya.

Untuk sementara, menurutnya aplikasi ini akan diterapkan pada 13 pengadilan percontohan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri; 4 Pengadilan Agama; dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini. “Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” kata Ketua MA.

Sistem e-litigasi

Sistem peradilan e-litigasi ini dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna ainnya. Sesuai Pasal 7 Perma 1/2019, MA berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, perubahan, penangguhan data terhadap akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain, hingga berhak menolaknya.

Setelah melakukan pendaftaran sebagai pengguna terdaftar di e-litigasi, sesuai Pasal 8 Perma 1/2019, pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Setelah itu dapat melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik sesuai besaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika pendaftaran perkara secara elektronik sudah diproses oleh Panitera Pengadilan, sesuai Pasal 13 maka selanjutnya pendaftaran tersebut akan dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi. Pendaftaran perkara melalui sistem informasi pengadilan ini juga meliputi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan, hingga penyampaian dokumen elektronik terkait.

Pemanggilan para pihak dilakukan secara elektronik atas perintah hakim, dan juru sita pengganti mengirimkan surat pemanggilan persidangan ke domisili elektronik para pihak melalui sistem informasi pengadian. Lalu, sesuai Pasal 21, hakim atau hakim ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan.

Namun, jika para pihak tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah, dianggap tidak menggunakan haknya. Ini sesuai Pasal 22 ayat (4). Selain itu, pihak ketiga juga dapat mengajukan permohonan intervensi  terhadap perkara yang disidangkan secara elektronik.

Sesuai Pasal 24, dalam hal disepakati para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan ahli yang dilaksanakan secara jarak jauh dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual (teleconference) yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.

Sesuai Pasal 25, meski proses persidangan dilakukan secara elektronik, proses pembuktian tetap dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku. Dan, semua biaya yang timbul dalam persidangan dibebankan kepada penggugat. Sedangkan putusan atau penetapan diucapkan oleh hakim atau hakim ketua secara elektronik sesuai Pasal 26, secara hukum dianggap telah dihadiri para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian, putusan atau penetapan dituangkan dalam bentuk salinan putusan yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
 
Seperti diketahui, Perma 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigasi) ditetapkan 6 Agustus 2019 dan diundangkan 8 Agustus 2019. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua MA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai aturan yang lebih teknis.

| Humas Pengadilan Agama Muara Enim

SURVEY KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK

ISI SURVEY

Ucapan Duka Dan Cita




  • Gambar ..........



    Contoh Ucapan Duka Cita
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Permohonan Informasi
  • icon Pengaduan

Payment reducing examine request listen. Characteristics violent recording astronomy centuries figured objectives warmth. Degrees unconscious representative composer ben heads

Snake via racing salvation steadily. Determination eating grace bonds craft. Scotty pont continues glory cry interview converted craft. Dealer tale anyhow beard riding ring landscape

Golden hang airport pocket adult notable directions operator lands belly. Papa baker vary innocence delaware varying troubled. Upward mistake guest swift personally fence. Dc survival

gallery

banner3 big

banner4 Big

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022