Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal 1.556.
Titik Keenam di kecamatan Lawang kidul

Senin, 8 Desember 2025.
Pengadilan Agama Muara Enim kembali melaksanakan kegiatan Isbat Nikah Massal pada kecamatan ke enam yang bertempat di Kantor Kecamatan Lawang Kidul. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelayanan terpadu yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani dalam program isbat nikah massal tahun ini mencapai 1.556 pasangan, yang pelaksanaannya tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Untuk pelaksanaan di Kecamatan Lawang Kidul sendiri, terdapat 57 pasangan yang mengikuti proses isbat nikah pada hari ini.

Program isbat nikah massal ini terlaksana berkat kerja sama antara Pengadilan Agama Muara Enim dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muara Enim, Kementerian Agama Muara Enim, KUA Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan penetapan keabsahan pernikahan secara hukum.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta mengikuti tahapan verifikasi data, pemeriksaan berkas, hingga persidangan isbat nikah yang dipimpin langsung oleh tim hakim Pengadilan Agama Muara Enim. Dengan adanya penetapan isbat nikah ini, pasangan suami istri dapat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, yang kemudian menjadi dasar untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan administrasi lainnya.
Melalui kegiatan isbat nikah massal ini, Pengadilan Agama Muara Enim bersama pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan bagi keluarga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

-NA





