Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal 1.556.
Titik Kelima di kecamatan Lembak

Kamis - Jum'at, 4 - 5 Desember 2025.
Pengadilan Agama Muara Enim kembali melaksanakan kegiatan Isbat Nikah Massal. Pada pelaksanaan tahap kelima ini, jumlah perkara yang ditangani mencapai 324 pasangan yang dipusatkan di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dan berlangsung selama dua hari penuh.
Program isbat nikah ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KUA Kecamatan, pemerintah kecamatan, serta berbagai instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi melalui penetapan pengadilan.

Kegiatan yang digelar di Kecamatan Lembak ini mendapat perhatian antusias dari masyarakat. Selama dua hari, peserta hadir untuk mengikuti proses verifikasi berkas, sidang isbat, hingga penerbitan dokumen kependudukan yang dilakukan secara terpadu di lokasi. Pelayanan ini mempermudah masyarakat yang selama ini memiliki kendala administratif untuk mendapatkan status hukum perkawinannya.
Pelaksanaan isbat nikah massal di Kecamatan Lembak menandai keberlanjutan komitmen PA Muara Enim dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pelosok. Program ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan menjamin hak-hak keperdataan keluarga peserta.
Selanjutnya kegiatan akan berlangsung di kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim sebagai titik ke enam pelaksanaan pada senin 8 Desember 2025.

-NA





