Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal 1.556.
Titik Keempat di kecamatan Lubai

Senin - Selasa, 1 - 2 Desember 2025.
Bertempat di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim yang menjadi lokasi titik keempat pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Muara Enim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, Disdukcapil, KUA, pihak kecamatan, serta berbagai instansi terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari.
Isbat Nikah Massal ini merupakan rangkaian program pelayanan terpadu yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Secara keseluruhan, program isbat nikah massal tahun 2025 menangani 1.556 perkara yang dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pada pelaksanaan di Kecamatan Lubai, jumlah perkara yang ditangani mencapai 195 pasangan, yang mengikuti proses verifikasi, sidang isbat, hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Berkat sinergi antar instansi, seluruh tahapan kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Kegiatan akan berlanjut pada hari kamis hingga jum'at pada kecamatan lembak yang merupakan titik pelaksanaan isbat nikah massal yang ke lima. Tetap semangat para hakim dan pegawai yang bertugas dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.

-NA





