Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal 1.556.
Titik Ketiga di kecamatan Gelumbang

Senin - Rabu, 24 - 26 November 2025.
Bertempat di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim kembali menjadi pusat kegiatan pelayanan terpadu Pengadilan Agama Muara Enim dalam program Isbat Nikah Massal. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, Disdukcapil, KUA, serta jajaran kecamatan dan berbagai instansi terkait lainnya.
Program isbat nikah massal tahun ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Secara keseluruhan, sebanyak 1.556 pasangan mengikuti proses isbat nikah pada rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Muara Enim.

Kecamatan Gelumbang sendiri menjadi titik ketiga pelaksanaan, dengan jumlah peserta mencapai 477 pasangan. Pelaksanaan selama tiga hari ini berlangsung tertib, lancar, dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Proses verifikasi, sidang isbat, hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan berlangsung secara terpadu melalui kolaborasi lintas instansi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pasangan memperoleh hak-hak hukum terkait keluarga, administrasi kependudukan, serta kemudahan akses terhadap layanan pemerintah. Program isbat nikah massal ini juga menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.

-NA





