Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal 1.556.
Titik Kedua di kecamatan semende darat Laut

Senin- Selasa, 17 - 18 November 2025.
Pengadilan Agama Muara Enim kembali melaksanakan program Sidang isbat terpadu yang kali ini dilaksanakan di kecamatan semende darat Laut dengan perkara sebanyak 252 perkara isbat nikah, tak hanya masyarakat semende darat laut, ada juga dari semende darat ulu juga daerah yg berdekatan dengan kecamatan semende darat laut. Antusias warga menjadi dasar semangat para hakim dan pegawai PA Muara Enim dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Walau jarak jauh, rasa lelah, juga dengan keterbatasan yang ada, tidak menyurutkan semangat untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik..
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama yang melibatkan Pengadilan Agama Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pihak kecamatan, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Muara Enim menyampaikan bahwa sidang isbat terpadu ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan layanan hukum langsung ke masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota. Dengan adanya pelayanan terpadu, masyarakat dapat memperoleh penetapan isbat nikah, hingga dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam satu rangkaian kegiatan.
Selain memberikan kemudahan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan hadirnya layanan terpadu tersebut, diharapkan jumlah pasangan yang belum tercatat secara resmi di Kabupaten Muara Enim dapat terus menurun, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen pernikahan.

-NA





