Optimalisasi Fasilitas Ruang Laktasi yang Ramah Disabilitas Tuna Wicara
oleh CPNS PA Muara Enim sdri. Sulastri, A.Md.
Muara Enim | 27 Oktober 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Serta Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.
Hal ini lah yang mempedomani Pengadilan Agama Muara Enim untuk menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya ibu menyusui yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya.
Ruang laktasi di Pengadilan Agama Muara Enim kini memiliki tampilan berbeda dengan dilengkapi fasilitas yang dapat digunakan oleh ibu menyusui saat datang ke pengadilan agama muara enim. Khususnya untuk disabilitas tuna wicara telah dipasangkan tombol darurat atau panic button wiresless yang tersambung ke ruang PTSP. Guna tombol darurat ini dipasangkan agar mempermudah ibu menyusui khususnya ibu menyusui disabilitas tuna wicara meminta bantuan ketika ada hal darurat terjadi. Keberadaan ruang laktasi ini ada di pojok ruang tunggu sidang dekat area bermain anak.
Upaya peningkatan fasilitas publik, khususnya untuk ruang laktasi Pengadilan Agama Muara Enim merupakan inovasi peserta latsar CPNS Pengadilan Agama Muara Enim yaitu sdri. Sulastri, A.Md.
#SalamMeditasi